Kamis, 23 Agustus 2012

Istinja

Pengertian Istinja. yaitu membersihkan kubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib. Media yang dapat digunakan untuk beristinja adalah: - Air - Batu (3 buah batu / 1 batu yang mempunyai 3 sisi) - Benda-benda keras, kesat, suci dan tidak dimuliakan (kayu, tisu, dll). Benda-benda yang permukaannya licin (kaca, batu licin) tidak sah digunakan untuk beristinja. karena tidak dapat menghilangkan Najis. Begitu juga benda - benda yang dihormati, misalnya makanan / minuman (karena termasuk perbuatan tabzir (mubazir) dan tabzir dilarang oleh agama. Syarat beristinja selain menggunakan media air (batu, kayu, tisu, dll) adalah: - Kotoran belum kering. - Kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya. - Tidak kedatangan Najis lain selain dari padanya. Jiika salah satu syarat tadi tidak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau dll seperti yang di jelaskan diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar